Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang WBP Lapas Perempuan Palangka Raya Bebas Bersyarat

  • Oleh Pathur Rahman
  • 28 Maret 2024 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, berinisial RN, telah dibebaskan bersyarat, Rabu, 27 Maret 2023.

RN, yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, kini dapat menikmati kebebasannya setelah mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).

Program PB merupakan bagian dari upaya integrasi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi kriteria substantif dan administratif.

Sri Astiana Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menjelaskan, program integrasi seperti PB, Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) hanya diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat tertentu.

"WBP yang ingin mengajukan program Integrasi harus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," ujar Sri Astiana, Rabu, 27 Maret 2024.

Program integrasi ini diharapkan dapat membantu WBP dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan WBP dapat kembali berkontribusi secara positif dan tidak kembali ke dalam sistem pemasyarakatan.

Kasus pembebasan bersyarat ini menjadi contoh bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan persiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.

"Ini merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru