Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Kobar Dapat Kuota 6 Ribu Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL di 2024

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Maret 2024 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapatkan kuota sebanyak 6 ribu sertifikat hal atas tanah (SHAT) di 2024.

Kuota tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kepala ATR/BPN Kobar Febri Effendy melalui Koordinator Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Mohamad Dwi Kuwanto menyampaikan tahun ini untuk program PTSL terbagi menjadi dua yaitu untuk ASN dan Partisipasi Masyarakat (PM).

"Kuota program PTSL tahun ini ada 6 ribu sertifikat, dengan dua kegiatan yaitu 1.000 untuk ASN dan 5.000 Partisipasi Masyarakat (PM)," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Februari 2024.

PTSL ASN ini merupakan hasil pengukuran dari BPN, kemudian untuk yang Partisipasi Masyarakat (PM) itu pemetaan dari rekanan atau pihak ketiga yang dibantu oleh masyarakat, yaitu pengumpul data pertanahan (Puldatan).

Selanjutnya, untuk sebarannya ada di 36 desa di 5 kecamatan, yaitu: Kecamatan Arut Selatan, terdiri dari Kelurahan Baru, Madurejo, Sidorejo, Desa Natai Baru, Natai Raya, Tanjung Putri dan Umpang.

Kecamatan Kumai terdiri dari, Kelurahan Candi, Kumai Hilir, Desa Batu Belaman, Kubu, Pangkalan Satu dan Teluk Pulai.

Kecamatan Pangkalan Lada terdiri dari Desa Pandu Sanjaya, Pangkalan Tiga, Purbasari dan Sungai Melawen.

Kecamatan Kotawaringin Lama terdiri dari Desa Babual Baboti, Ipuh Bangun Jaya, Kinjil, Kondang, Lalang, Palih Baru, Riam Durian, Rungun, Suka Mulya, Sakabulin, Suka Jaya, Suka Makmur dan Tempayung. Kecamatan Arut Utara terdiri dari Kelurahan Pangkut, Desa Gandis, Panahan, Pandau dan Riam.

Kemudian, untuk program PTSL ini gratis atau nol rupiah jika kepengurusannya langsung di Kantor BPN. Namun, jika pengurusannya di Desa, itu mengacu pada SKBI 3 Menteri, sesuai regional wilayah Kalimantan Tengah biayanya sebesar Rp 250 ribu.


"Untuk di desa, biaya itu biasanya dikeluarkan untuk pengurusan administrasi, seperti pemberkasan, materai dab patok - patok yang disiapkan desa, serta lainnya. Jadi mereka mengacu pada SKB 3 Menteri. Hal ini juga sudah kita sosialisasikan," tuturnya.

Kemudian, apabila ada desa yang menentukan harga diatas ketentuan SKB 3 Menteri, biasanya sudah ada kesepakatan, antara pemerintah dese setempat dan pihak RT. "Ada juga desa yang menggratiskan, jadi biaya semuanya ditanggung dana desa," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengurus lanjutan dari program pengukuran tahun lalu (2023). Sehingga, saat ini tinggal meminta data pendukung seperti Foto Kopy KTP, KK, Permohonan dan SKT. "Ini bisa daftar ke desa, kelurahan atau langsung ke BPN," tuturnya. (DANANG/R)


TAGS:

Berita Terbaru