Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Calon Perseorangan Pilkada Kobar Harus dapat Dukungan Minimal 19.575 KTP

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 24 Mei 2016 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Dukungan untuk calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, paling sedikit 19.575 KTP. Jumlah minimal dukungan calon independen tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, sesuai Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor 08/BA/V/2016, tertanggal 22 Mei 2016.

Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah mengatakan, jumlah dukungan yang harus diperoleh bakal calon perseorangan peserta Pilkada Kobar 2017, minimal 10 persen dari jumlah pemilih. Besaran persentase minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan ini ditetapkan karena jumlah pemilih di Kobar belum mencapai angka 250 ribu.

"Kalau di bawah 250 ribu pemilih jumlah dukungan yang harus didapatkan adalah sebesar minimal 10 persen," ujar Siti Wahidah, Selasa (24/5/2016).

Siti Wahidah menjelaskan, berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kobar yang digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 lalu, sebesar 195.744. Sehingga sesuai penghitungan, 10 persen dari 195.744 jumlah DPT Kobar adalah sebesar 19.575. "Apabila nanti ada perubahan jumlah pemilih. Maka nanti akan kita revisi dan sosialisasikan lagi syarat jumlah minimal dukungan itu."

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015, sebanyak. 10 persen jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, di suatu daerah kabupaten penyelenggara Pilkada. Yang berarti, dalam Pilkada Kobar ini, 10 persen jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu harus tersebar di 4 kecamatan dari total 6 kecamatan se-Kobar. "KPU Kobar membuka Help Desk konsultasi untuk bakal calon perseorangan. Sejauh ini sudah ada 4 calon perseorangan yang sudah berkonsultasi."

Selain diumumkan melalui media massa. Ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan ini juga akan disosialisasikan kepada stake holder terkait dan tokoh masyarakat dalam rapat pertemuan yang rencananya akan digelar di aula Kantor Kecamatan Arut Selatan, Kamis 26 Mei 2016 besok. "Sekalian menyosialisasikan tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada Kobar Tahun 2017," tutup Siti Wahidah. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru