Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Tetapkan Tarif Parkir Insidentil, ini Besarannya

  • Oleh Hendri
  • 25 April 2024 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah menetapkan tarif parkir insidentil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

"Tarif ini hanya berlaku untuk waktu dan kegiatan tertentu, bukan berlaku setiap hari," kata Kepala Dishub Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis, 25 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa tarif parkir insidentil ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan parkir pada event tertentu.

"Tarif parkir insidentil ini hanya berlaku untuk waktu dan kegiatan tertentu, bukan setiap hari. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1/2024," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, tarif parkir insidentil ditetapkan sebagai berikut:
- Sepeda motor: Rp 5.000
- Mobil: Rp 10.000
- Truk/Bus: Rp 15.000
- Truk Gandeng: Rp 20.000

"Kami harap dengan adanya tarif parkir insidentil ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan parkir saat ada kegiatan atau acara tertentu di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (HENDRI/H)

Berita Terbaru