Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Langkah Bijak Bermedia Sosial agar Terhindar dari Kebahasaan Berindikasi Hukum

  • Oleh Testi Priscilla
  • 01 Mei 2024 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Widyabasa Ahli Pertama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Ai Gumiar membagikan 12 langkah bijak bermedia sosial agar terhindar dari kebahasaan dan berindikasi hukum.

"Untuk menjadi seorang yang bijak dalam bermedia sosial, khususnya dalam berbahasa, ada langkah-langkah yang dapat dilakukan," kata Ai dalam rilisnya pada Rabu, 1 Mei 2024.

Langkah-langkah itu ialah yang pertama memfilter pertemanan, kedua pasang foto profil sewajarnya, ketiga pikir sebelum membuat status, keempat publikasi informasi seadanya, jangan bersifat pribadi, kelima bijak membagikan konten, dan keenam bijak memilih informasi yang didapatkan.

Kemudian yang ketujuh ialah jangan suka pamer, kedelapan jangan oversharing atau spamming, kesembilan selalu punya etika saat berinteraksi, kesepuluh interaksi seperlunya, kesebelas hindari komentar negatif, dan yang keduabelas gunakanlah tata bahasa yang baik.

"Itu sejalan dengan pendapat Janner Simarmata, dkk pada 2019 dalam Hoaks dan Media Sosial: Saring Sebelum Sharing. Banyak pengguna internet, khususnya media sosial, yang merasa bahwa dirinya memiliki kebebasan yang tidak terbatas dalam mengemukakan berbagai pandangannya di media digital," katanya.

Sering kali, kata Ai, mereka lupa bahwa kebebasan itu kalau tidak berdaya dan beretika, akan membawa penggunanya ke dalam konsekuensi hukum. "Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan media-media itu," pesannya.

Berbahasa yang sesuai dengan prinsip kesantunan serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dapat menyelamatkan setiap pengguna media sosial dari sanksi hukum itu sendiri.

"Oleh karena itu, mari lebih bijak dalam berbahasa dan bermedia digital. Perkaya diri dengan meningkatkan literasi digital," tutur Ai lagi.(TESTI PRISCILLA/R)


TAGS:

Berita Terbaru