Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Target RUU Pengampunan Pajak Selesai Pertengahan Juni

  • Oleh Budi Baskoro
  • 29 Mei 2016 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dapat rampung pertengahan Juni 2016, dan kebijakan diberlakukan, 1 Juli 2016. Demikian target pemerintah mengenai RUU Pengampunan Pajak yang pada tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah dimulai sejak awal pekan lalu.

"Mudah-mudahan urusan dengan DPR selesai paling lambat pertengahan Juni ini, lebih cepat lebih baik. Kita upayakan 1 Juli sudah full untuk penerapan tax amnesty," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di sela kegiatannya pada acara kampanye layanan pajak, mengusung tema 'bayarnya e-Billing lapornya e-Filling', di Sarinah, Jakarta Pusat, Ahad (29/5/2016).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan uji coba dan simulasi di lapangan, untuk mematangkan persiapan berlakunya kebijakan tersebut. Bambang Brodjonegoro menilai, persiapannya sudah bagus, tinggal menunggu pembahasan undang-undangnya. Ia memastikan, persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali kali, juga sistemnya sudah, bahkan sudah dicobanya juga.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengganti perwakilannya, yang ditempatkan pada Panja pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Tadinya diwakili Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugeastiadi, digantikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto. Ken mengaku penggantian itu hal biasa. Karena, dari dulu Sekjen yang maju untuk pembuatan UU.

Mengenai pengampunan pajak, pemerintah menargetkan berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Menurut Bambang kebijakan tersebut cukup berlaku dalam kurun waktu 6-7 bulan. (*/N).

Berita Terbaru