Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Kinerja Guru PNS Baru Terbayar 2 Bulan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 02 Juni 2016 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Realisasi Tunjangan Kinerja, khususnya untuk guru pegawai negeri sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), baru terbayar dua bulan. Yaitu, Januari dan Februari. Untuk pembayaran Maret dan April, belum jelas kapan dicairkan.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Antang K Kuswandi menjelaskan, pencairan Tunjangan Kinerja guru PNS di Kobar sudah diajukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), 24 Mei lalu. Pencairannya atau pembayarannya kepada masing-masing guru sudah mulai dilakukan. Sesuai yang diajukan Disdikpora, Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada guru PNS, pencairan untuk pembayaran Januari dan Februari.

"Tanggal 24 Mei kemarin diajukan dan kita periksa dan verifikasi. Kemudian 26 Mei kita serahkan ke Bank Kalteng untuk dicairkan. Itu untuk yang Januari dan Februari. Untuk Maret dan April, belum diajukan," ujar Antang Kuswandi, di Pangkalan Bun, Selasa (31/5/2016).

Realisasi pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di Kobar bergantung pengajuan pencairan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk memudahkan pencairan, pengajuan pembayaran tunjangan tiap dinas dilakukan secara kolektif. Bahkan, pencairan tunjangan yang diajukan sejumlah SKPD juga dilakukan untuk beberapa bulan sekali. 

"Ada yang per bulan. Ada yang dua bulan. Dalam peraturan daerahnya disebutkan, boleh dibayarkan per bulan. Nah ini tergantung masing-masing dinas. Kita di DPKD hanya memproses pencariannya. Belum terbayarkannya tunjangan untuk guru itu, mungkin karena belum menyerahkan syarat foto copy bukti pelunasan PBB (pajak bumi dan bangunan)," ujar Antang Kuswandi.

Kepala Disdikpora Kobar, Aida Lailawati mengatakan, Tunjangan Kinerja guru PNS untuk dua bulan pembayaran, sudah diajukan pencairannya ke DPKD. Lambatnya pengajuan pencairannya disebabkan masih terdapat guru di beberapa sekolah yang belum menyerahkan bukti pelunasan PBB sebagai syarat mendapatkan tunjangan. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru