Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdikpora Kobar Bungkam Soal Sengkarut Tunjangan Guru

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 14 Juni 2016 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kotawaringin Barat (Disdikpora Kobar) bersikap tertutup dan enggan memberi penjelasan terhadap pemberitaan mengenai sengkarut tunjangan guru. Di antaranya,  Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Nonsertifikasi, hingga isu Tunajangan Terpencil yang dihapuskan.

Seorang guru, di Kecamatan Kotawaringin Lama, sebut saja SN mengatakan, Tunjangan Nonsertifikasi yang dicairkan dan diterima oleh guru yang belum bersertifikasi jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Besar Tunjangan Nonsertifikasi yang diterima beberapa hari belakangan Rp900 ribu. Menurut pihak dinas, tunjangan yang dicairkan tersebut adalah Tujangan Nonsertifikasi untuk 4 bulan pembayaran. Yakni Januari, Februari, Maret dan April.

"Tapi kalau 4 bulan berarti kurang Rp100 ribu. Harusnya Rp1 juta. Karena per bulan itu Rp250 ribu. Ini ada potongan Rp100 ribu atau bagaimana Dinas kok tidak memberi penjelasan. Jangan-jangan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 dipotong juga. Kemudian katanya Tunjangan Terpencil yang per bulan Rp100 ribu juga dihapuskan per Juni. Semua tidak ada kejelasan," ujar SN, Senin (13/6/2016).

Sebelumnya, Sueb salah seorang guru di SDN Madurejo 3 Pangkalan Bun mengaku kecewa Tunjangan Sertifikasinya tidak tercairkan, lantaran dirinya dan ratusan guru lainnya dianggap tidak memiliki ijazah strata satu (S1). Sementara apabila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 251/SKB/2015 yang terbit, guru yang telah berumur di atas 50 tahun dan mengabdi sebagai guru lebih dari 20 tahun, tidak diharuskan memiliki ijazah S1 dan tetap mendapat Tunjangan Sertifikasi.

"Kami tanya ke dinas katanya karena tidak memiliki ijazah S1. Ada ratusan guru yang sudah di atas 50 tahun seperti saya yang tidak cair Tunjangan Sertifikasinya. Apakah dinas tidak melihat ketentuan SKB itu. Apakah hanya ditunda atau benar-benar dihentikan, kami tidak tahu. Tidak ada penjelasan," ujar Sueb saat ditemui Kamis (9/6) lalu.

Saat dimintai waktunya untuk meminta konfirmasi penjelasan persoalan sejumlah tunjanga untuk guru itu. Sekretaris Disdikpora, Agus Basrawiyanta mengaku sedang berada di luar kantor dan tidak memberi kesempatan di waktu lain untuk diwawancarai. Sementara, Kepala Disdikpora Kobar, Aida Lailawati pada beberapa kesempatan sama sekali tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Antang Kuswandi membenarkan adanya pengajuan dari Disdikpora mengenai pencairan Tunjangan Nonsertifikasi guru. Namun proses pencairan baru sebagian terproses. Yang diproses adalah yang untuk tiga bulan pembayaran. Yakni Januari, Februari dan Maret. Nilai anggaran yang digelontorkan pusat ke daerah untuk pembayaran triwulan pertama tahun 2016 adalah senilai Rp425.700.000.

"Masih dalam bentuk SPM (surat perintah membayar) atau masih diproses di SKPD (satuan kerja perangkat dinas). Itu (pengajuan) tergantung SKPD. Termasuk per berapa sekolah atau keseluruhan. Minimal per sekolah," ujar Antang Kuswani, Jumat (10/6) kemarin. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru