Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak ada Pencabutan Sertifikasi Guru Nonsarjana di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Juni 2016 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Tidak ada pencabutan sertifikasi bagi guru nonsarjana di Kabupaten Lamandau. Tidak seperti yang terjadi di beberapa daerah, antara lain di tetangga Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Khusus di Bumi Bahaum Bakuba Lamandau, dipastikan tidak ada kebijakan untuk mencabut sertifikasi tersebut. Terlebih lagi, khusus untuk di Lamandau guru nonsertifikasi jumlahnya dipastikan sangat sedikit, itupun pada umumnya telah menjadi pengawas, berusia lebih dari 50 tahun atau bahkan telah mengabdi lebih dari 20 tahun.

"Dari total guru baik yang PNS maupun honorer sebanyak 2000-an orang, yang bersertifikasi 570 orang, namun mayoritasnya merupakan guru sarjana, sekalinya ada yang kategori nonsarjana tetapi umumnya sudah mengabdi cukup lama lebih dari 20 tahun dan kini telah menjadi pengawas," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Lamandau melalui Kabid Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP), Eby Iriansen, Rabu (15/6/2016).

Atas dasar itu pula Eby memastikan pemerintah daerah termasuk Dinas Dikjar sama sekali tidak menggalakkan pencabutan sertifikasi bagi guru nonsarjana tersebut.

KENDALA DAPODIK

Di sisi lain, tidak dipungkiri dalam prakteknya guru yang ikut program sertifikasi kerap mengalami kendala yang menyebabkan uang sertifikasinya tidak dapat dicairkan. Kendala yang seringkali muncul misalnya dikarenakan tidak sesuainya data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) saat registrasi dan aslinya, dan itu murni merupakan kesalahan dari guru.

Diketahui, Dapodik itu merupakan sumber data utama yang digunakan guru bersertifikasi. Artinya, jika pengisiannya (registrasi dapodiknya) salah, akan mengakibatkan data tidak sinkron, atau tidak terbaca.

"Namun pengisian Dapodik itu tanggungjawab guru masing-masing, sehingga jika ada kesalahan (ketidaksesuaian data dapodik) guru yang bersangkutan harus memperbaikinya. Jika tidak, uang sertifikasi tidak bisa dicairkan," terang Eby.

Untuk itu, Eby kembali memastikan bahwa Dikjar Lamandau saat ini tidak memiliki program pencabutan sertifikasi bagi guru nonsarjana apapun alasannya.

"Kalau memang ada yang terkendala pencairan, biasanya hanya persoalan teknis seperti kekeliruan pengisian dapodik, bukan karena sertifikasinya dicabut," tandasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru