Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Sertifikasi Menunggu SK Kemendikbud

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Juni 2016 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sejumlah guru di Kota Palangka Raya yang mendapatkan jatah tunjangan sertifikasi harus bersabar. Sebab untuk mendapatkan tunjangan tersebut harus menanti surat keputusan (SK) terlebih dulu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

SK tersebut sebagai dasar pembayaran kepada guru sertifikasi. Namun sampai sekarangSK tersebut belum turun. Ketika SK itu datang pun, tidak semerta-merta langsung dilakukan pencairan. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palangka Raya Norma Hikmah.

'Jadi ada mekanismenya atau sistemnya. Mereka itu (penerima), kalau data valid akan keluar SK-nya. Setelah turun (Dri Kemendikbud RI), diverifikasi dulu oleh Dikbud kabupaten/kota, lalu maju ke badan keuangan untuk proses pencairan,' terang Norma Hikmah kepada Borneonews, Kamis (16/6/2016).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah mengatakan, dana untuk tunjangan sertifikasi guru itu bukan berasal dari APBD Kota Palangka Raya melainkan langsung didanai pusat. Kementerian yang mendrop kepada daerah, namun menurut dia hanya 'numpang lewat' saja di rekening Pemkot.

'Jadi anggaran pusat itu, hanya numpang lewat saja. Setelah ditransfer pusat, ya kita salurkan kepada guru yang berhak. Nah, untuk SK, itu Dikbud yang mengajukan sebagai dasar pencairan, lalu kita bisa mencairkan,' tandasnya. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru