Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Palangka Raya: Tidak Ingin Terburu Tanggapi Pembatalan Perda

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Juni 2016 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - KETUA DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyikapi adanya penghapusan tiga  Peratuaran daerah (Perda) Kota Palangka Raya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, pihaknya tidak ingin buru-buru membuat hipotesa atas dibatalkannya Perda yang dibuat Pemkot tersebut.

Politisi PDIP ini juga bertutur terkait Perda tersebut bukanlah kesalahan di tingkat bawah. Sebab semua proses mulai pengajuan dan pembahasan hingga persetujuan di DPRD sudah sesuai. Begitupun tahapan setelah itu dimana Perda dibawa ke Pemprov Kalteng pun dilalui. Buktinya, sudah diregister oleh bagian hukum Pemprov Kalteng.

'Ya Perda yang dihapus itu kan bukan kesalahan kami. Begitu Provinsi sudah mengevaluasi, ya kita go,' kata Sigit kepada Borneonews, Senin (28/6)siang.

Lanjut dia, keputusan Kemendagri tersebut membuat pihaknya berancang ingin mendalami apa sebab sehingga berujung pembatalan. Jika sudah diketahui musababnya, pihaknya ingin mengevaluasi kemudian membenahi produk hukum tersebut dengan pihak terkait.

'Dengan adanya penghapusan ini ya kita harus menyesuaikan. Nanti kita cek kenapa dihapus, baru kita benahi,' ucap politisi yang menjadi Ketua DPRD dua periode ini. Sementara itu, Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio berujar segera menelusuri Perda Kota Palangka Raya yang dinyatakan dihapus atau dibatalkan.

Ia masih belum yakin dengan rilis yang beredar luas di sejumlah laman kementerian yang membeberkan daftar ribuan Perda bermasalah yang akhirnya dihapus, dengan alasan pihak Pemkot belum mendapatkan salinan pemberitahuan. Alasan ini hampir sama yang dikemukakan dengan Walikota Riban Satia, karena merasa belum diberitahu oleh Kemendagri.

'Kita terima kasih atas info yang diberikan, tetapi kita akan cek dulu kebenarannya. Sebab sampai saat ini kan memang belum ada pemberitahuan resmi,' terang Mofit singkat kepada Borneonews, Minggu (26/6/2016).

Salah satu kepala seksi (kasi) di Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Frengky saat ditanya Borneonews, mengaku belum tahu kabar dihapusnya tiga perda tersebut. Namun menurut dia, perlu dilakukan jemput bola kepada kementerian untuk konsultasikan apa yang menjadi persoalan.

Sebelumnya, Walikota Riban Satia malah menepis ada pembatalan Perda. Alasannya sama, tidak ada pemberitahuan. Sehingga sampai saat ini ia menyebut aman-aman saja. Menurut Riban, Perda yang dihapus oleh pihak Kemendagri biasanya ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya. Sementara yang terjadi saat ini tidak ada pemberitahuan apapun. Sehingga ia bisa memastikan tidak ada pembatalan Perda, baik yang dibuat pada eranya maupun sebelumnya. (RZ/*)

Berita Terbaru