Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Permendagri No 31 Tahun 2016

  • Oleh Testi Priscilla
  • 30 Juni 2016 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017 di Aula Jayang Tingang, Komplek Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (29/6/2016). Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan, sehingga dalam penyusunan APBD 2017 harus singkron dengan kebijakan pemerintahan dan sesuai tujuan RPJMN.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Sekda Provinsi Kalteng, Siun Jarias pada sosialisasi tersebut menyebut bahwa dalam penyusunan APBD 2017 harus singkron dengan kebijakan pemerintahan serta sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

"Ini supaya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan money follows function, tetapi berdasarkan money follows program," ungkap Siun Jarias.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, dengan harapan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Memperhatikan Permendagri No 31/2016 tersebut, penyusunan APBD 2017 tetap menganut prinsif, sesuai dengan kebutuhan penyelengaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan Per UU an yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya.

"Karenanya sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar. Sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan di daerahnya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Karo Keuangan Setdaprov Kalteng Susie mengatakan, sosilisasi ini dimaksudkan untuk menyerasikan atau sinergitas antara kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Sementara tujuan yang ingin dicapai yaitu, terwujdunya kesamaan persepsi, perencanaan, dan terwujudnya persepsi yang sama atas Permendagri No 31/2016 tersebut.

"Kegiatan ini dilaksankan selama satu hari dan peserta yang diundang sekitar sebanyak 350 orang yaitu dari unsur badan angaran DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekda Kabupaten/Kota, Kepala SKPD Pemprov Kalteng, Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan tim angaran pemerintah Kabupaten/Kota," ujarnya. (TESTI PRISLLA/N).

Berita Terbaru