Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Laporkan Organda karena Tidak Bayar THR

  • Oleh Rafiuddin
  • 13 Juli 2016 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Organisasi Angkutan Daerat (Organda) Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat karena tidak membayar tunjangan hari raya karyawan.

'Betul memang ada karyawan Organda melaporkan ke kami. Mereka melaporkan karena tidak diberi THR (tunjangan hari raya) oleh tempatnya bekerja itu,' kata Kepala Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur Bima Ekawardana, Rabu (13/7/2016).

Menurut keterangan para karyawan yang melaporkan ke Dinsosnakertrans itu, kata Bima, selama ini setiap perayaan hari besar agama terutama perayaan hari Idul Fitri, para karyawan tetap diberi THR. Namun pada tahun ini mereka tidak mendapati THR dari  Organda Kotim.

'Katanya selama ini mereka rutin dapat THR yang besaraannya sama dengan satu bulan gaji,' jelas Bima.

Dengan adanya laporan tersebut, maka Dinsosnakertrans akan segera memanggil pihak Organda Kotim untuk menanyakan perihal tidak diberikannya hak karyawan untuk mendapatkan THR tersebut.

'Rencananya besok kami panggil para pihak yang berkaitan,' katanya.

Bima, mengatakan jika nanti DPC Organisasi Angkutan Darat Kotim ini membayar THR karyawan pasca lebaran, maka Organda akan didenda sebesar lima persen atas keterlambatan pembayaran. Denda itu tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

'Dalam aturan itu dengan jelas disebutkan, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum Lebaran. Setiap keeterlambatan, dianggap sebagai kelalaian,' katanya. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru