Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas PAW DPRD Kota Palangka Raya Belum Disampaikan ke Gubernur

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Juli 2016 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya '  Berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD Kota Palangka Raya yang berhalangan tetap, belum diajukan ke meja gubernur Kalimantan Tengah. Berkas tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Palangka Raya oleh KPU Kota Palangka Raya, hanya saja baru diterima oleh pihak DPRD.

Hal ini seperti diakui Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Menurut Sigit, belum diserahkannya berkas usulan bukan karena ada alasan tertentu, melainkan lebih karena masalah pemenuhan kelengkapan syarat yang diperlukan. Sehingga, tidak ada alasan khusus selain karena baru menerima berkas dari KPU.

'Baru disampaikan. Persyaratan dipenuhi dulu oleh calon,' kata Sigit kepada Borneonews, Selasa (26/7/2016) malam.

Meski demikian, Sigit berjanji akan menyampaikan ke gubernur melalui walikota dalam waktu segera. Sebab sesuai aturan pimpinan DPRD akan menindaklanjuti usulan itu kepada gubernur untuk kemudian mendapatkan penetapan dan pelantikan calon anggota pengganti.

 'Pokoknya dalam waktu segera,' singkatnya.

Seperti diberitakan, tidak lama lagi akan terjadi penggantian terhadap Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang berhalangan tetap atas nama Budi Susilo. Politisi PDIP yang telah meninggal dunia pada 10 Juni 2016 ini bakal digantikan Ida Bagus Putu Mas Gunawan, rekan separtai dan sedaerah pemilihan (Dapil) II.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah memplenokan mekanisme PAW Anggota DPRD tersebut, Senin (18/7/2016). Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja menyebut verifikasi telah dilakukan pihaknya terkait PAW tersebut.

Sesuai aturan, setelah hasil pleno tersebut diputuskan lalu disampaikan kepada pimpinan DPRD. Proses PAW Anggota telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 42 Tahun 2016 tentang MPR, DPR, dan DPD. Diatur pula PKPU No 22 Tahun 2010 dan PKPU No 2 Tahun 2016.

Bunyi dalam Pasal 3, paling lama tujuh hari sejak menerima nama calon pengganti PAW dari KPU, maka pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti kepada gubernur melalui wali kota. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru