Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerja Sama Bisnis Berakhir di Jalur Pidana

  • Oleh Darlan
  • 28 Juli 2016 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kerja sama bisnis berujung pada kasus pidana. Yansen Satria Jaya melalui Penasehat Hukumnya Bachtiar Effendi akan melaporkan rekan bisnisnya Yosiana Debora beserta suaminya Halim Ferysanjaya ke pihak berwajib atas pengosongan rumahnya tanpa ijin. Yosiana siap menghadapi ancaman Yansen, karena menurutnya tindakannya itu atas sepengetahuan Yansen.

'Pengosongan rumah korban oleh yang bersangkutan tanpa seijin korban. Saat itu korban tidak berada di rumah,' ungkap Bachtiar Effendi, pengacara Yansen Satria Jaya, di Palangka Raya, Rabu (27/7/2016).

Bachtiar Effendi menjelaskan, antara korban dengan Yosiana Debora awalnya memiliki kerja sama di bidang pembangunan perumahan di Kota Palangka Raya. Namun bukannya keuntungan usaha yang didapat, malah rumah korban disita dengan cara melawan hukum. 'Saat pengosongan rumah dengan mengeluarkan barang milik korban dari dalam rumah dilakukan oleh oknum Penasehat Hukum dengan tiga orang aparat kepolisian dari Polsek Pahandut, Palangka Raya,' ujarnya.

Menurut Bachtiar, apa yang dilakukan oleh Yosiana Debora ataupun suaminya Halim Ferysanjaya terhadap korban sudah merupakan perbuatan tindak pidana. 'Mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan pengosongan rumah tersebut,' kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI)  DPD Kalimantan Tengah itu.

Antara korban dengan pelaku mengikat kerja sama pembangunan rumah di Jalan Menteng XII Palangka Raya. Tanah disediakan oleh pelaku dan biaya pembangunan rumah dikeluarkan oleh korban. 

'Namun bukan untung usaha yang didapat korban, malah korban dituding mempunyai utang kepada pelaku sehingga ujung terjadi tindakan tersebut,' kata Bachtiar Effendi.

Pengacara Yosiana Debora, Parlin membantah tudingan Yansen dan pengacaranya itu. Menurut dia, pengosongan rumah sudah seijin yang bersangkutan, bahkan Yansen yang memberikan kunci rumah kepada pihak Yosiana Debora. Parlin juga menerangkan tindakan tersbeut dilakukan setelah tidak adanya komunikasi antara korban dengan pelaku terhadap beban utang yang harus dilunasi Yansen.

'Orangnya sering menghindar sehingga dilakukan hal tersebut. Penyerahan rumah tersebut dilakukan Yansen bersama istrinya, disaksikan pihak Bank Mandiri Syariah. Yansen memiliki sangkutan utang dengan bank tersebut," kata Parlin. (DARLAN/N).

Berita Terbaru