Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batas Kelurahan Baru dan Desa Natai Raya di Kotawaringin Barat Belum Sinkron

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 06 Agustus 2016 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Batas  Kelurahan Baru dan Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, belum singkron. Permasalahan penetapan tapal batas wilayah antar desa dengan desa, antar desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, masih menjadi persoalan. seperti batas wilayah administrasi antara Kelurahan Baru dan Desa Natai Raya itu.

Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada persoalan pembuatan administrasi yang dihadapi oleh masyarakat. Seperti administrasi kependudukan dan pembuatan surat kepemilikan atas aset berupa tanah masyarakat yang berbatasan kedua wilayah tersebut.

Lurah Baru, M. Ramlan mengatakan, batas wilayah baik antara Kelurahan Baru dan Kelurahan Raja, Raja Seberang, Desa Natai Baru dan Kelurahan Sidorejo sudah selesai namun ada satu desa yaitu Natai Raya yang masih terjadi tarik ulur penentuan batas wilayah.

Menurut Ramlan, saat terjadi pengukuran batas wilayah, kepala desa Natai Raya meminta penambahan wilayah administratif. Termasuk Bundaran Pangkalan Lima masuk dalam wilayah Natai Raya. Sementara itu wilayah Kelurahan Baru dari Bundaran Pangkalan Lima ditarik ke arah perbatasan Desa yang ditandai bentangan alam yakni sungai seluas 700 meter. ketidaksepakatan tersebut menjadi kendala yang dihadapi kedua wilayah.

"Wilayah Baru dari Bundaran Pangkalan Lima masuk ke arah Desa Natai Raya sepanjang 700 meter, batasan bentangam alam berupa Sungai, namun Desa Natai Raya minta penambahan wilayah, tentu saja kita tolak," kata Ramlan di ruangannya, Jumat (5/8/2016).

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal itu, koordinasi dilakukan sejak masa Bupati Ujang Iskandar. Untuk itu ia berharap agar mediasi penetapan batas wilayah administrasi segera mendapat titik terang.

"Hal ini sudah sampai ke pemkab Kobar, sejak masa Bupati Ujang Iskandar, mudah-mudahan mediasi akan kembali kita lakukan dan penetapan batas wilayah segera mendapat titik terang," katanya. 

Untuk diketahui, persoalan batas wilayah ini juga dihadapi oleh Kelurahan Madurejo dan Desa Pasir Panjang serta Desa Sungai Kapitan, hingga saat ini pun terkait batas wilayah ini menjadi polemik dimasyarakat. Padahal menurut Camat Arut Selatan, Rodi Iskandar,  persoalan tapal batas ini sederhana, dengan catatan tidak ada kepentingan baik pribadi atau bisnis.

Batas wilayah ini tidak berpengaruh pada hak milik atas tanah masyarakat, hanya administrasinya yang berubah, misalnya yang semula hak masyarakat berada di wilayah Kelurahan Madurejo tetapi saat penetapan wilayah masuk Desa Pasir Panjang yang berubah hanya administrasi sementara hak tidak akan hilang. 

" Tidak menghilangkan hak masyarakat, hanya pengurusan administrasinya yang berubah," kata Rodi. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru