Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingat! ASN Tidak Boleh Berikan KTP Dukungan untuk Syarat Calon Independen

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 05 Agustus 2016 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Ingat ! Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak boleh memberikan KTP dukungan untuk syarat calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sesuai peraturan, dukungan KTP yang dikumpulkan atau diperoleh dari ASN, tidak berlaku. Sebab pegawai pemerintah dilarang memberi dukungan kepada para calon perseorangan. Hal itu berlaku pula dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017.

Hal itu tertuang dalam Pasal 97 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada. Ayat 1 Pasal 97 itu menyebut, anggota TNI dan Kepolisian, PNS, KPU, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Panwas, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan dan pengawas pemililhan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

Ayat 2 pasal yang sama menjelaskan, dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (pasal 97), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ketika diinput dan dijalankan dalam aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan). Itu (dukungan PNS) akan ketahuan dan secara otomatis akan menganggap dukungan dari PNS itu tidak memenuhi syarat," ujar Lutfi Fairus, operator Silon sekaligus staf Sekretariat KPU Kobar, di Pangkalan Bun, Jumat (5/8/2016).

Komisioner KPU Kobar, Awaludin menambahkan, ketentuan mengenai pencalonan Pilkada Kobar 2017, termasuk mengenai larangan PNS dan anggota TNI serta Polri memberi dukungan kepada pasangan perseorangan, maupun itu telah pihaknya sampaikan kepada para tim sukses pasangan perseorangan dan tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (4/8).

"Penyerahan dukungan dilakukan 6-10 Agustus. Kita mulai pukul 07.30 WIB-16.00 WIB. Hari Minggu kita tetap buka. Sejauh ini ada 5 tim yang mengaku dari pasangan perseorangan," kata Awaludin.

Awaludin menambahkan, tiap calon pasangan perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungannya dalam bentuk dokumen formulir B1-KWK perseorangan dan B2-KWK perseorangan, berjumlah tiga rangkap. Nantinya dukungan itu akan dianalisis untuk mencari ada tidaknya dukungan ganda yang diberikan kepada pasangan calon yang berbeda. "Setelah proses tersebut selesai. Kita serahkan ke PPS. PPS akan melakukan verifikasi di lapangan."

Apabila dalam verifikasi di lapangan nanti ditemui terdapat warga yang tidak mengakui telah memberi dukungan kepada calon pasangan perseorangan tertentu, maka warga tersebut wajib mengisi dokumen pernyataan yang telah disediakan KPU. "Kita ada formulir model B3-KWK. Warga harus mengisinya apabila merasa tidak memberi dukungan. Karena sesuai ketentuan, kalau warga tidak mau mengisi formulir itu, maka akan dianggap telah memberi dukungan." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru