Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarik Ulur Keberadaan Bakesbangpol

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Agustus 2016 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tarik ulur keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Palangka Raya. Sejak awal 2016, Bakesbangpol diwacanakan tidak lagi menjadi instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Bahkan direncanakan per-Desember 2016, SKPD tersebut akan ditarik menjadi instansi vertikal milik pemerintah pusat, termasuk pegawainya.

Namun lahirnya PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diyakini memupuskan keinginan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik Bakesbangpol menjadi salah satu kewenangannya di bawah Ditjen Kesbangpol. Alasannya, anggaran Bakesbangpol belum dianggarkan di salah satu Ditjen Kemendagri tersebut.

'Sepertinya belum ditarik tahun ini. Sebab mereka yang Ditjen Kemendagri belum menganggarkan mutasi dalam rangka vertilisasi badan tersebut. Otomatis, masih menjadi salah satu SKPD di Pemkot Palangka Raya pada struktur baru berdasar PP 18,' tutur Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto kepada Borneonews, Kamis (11/8/2016).

Riduanto mendapatkan informasi tersebut saat mengikuti sosialisasi PP No 18/2016 tersebut yang diselenggarakan Kemendagri. Ia bersama Ketua Bapemperda Kota, Beta Syalilendra berangkat mewakili DPRD Palangka Raya, pekan lalu. Namun ada satu hal dalam PP terbaru pengganti PP 41 tahun 2007 tersebut. Yaitu keberadaan Bakesbangpol, namanya tidak disebut secara eksplisit dalam PP. Badan daerah untuk tingkat kabupaten/kota adalah untuk memenuhi urusan pemerintahan berupa badan perencanaan, keuangan, kepegawaian dan diklat, serta urusan penelitian dan pengembangan.

'Bakesbangpol tidak eksplisit disebutkan, namun ada klausul berbunyi 'fungsi penunjang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan'. Mungkin ini celah masuknya.Yang jelas Bakesbangpolmasih dipertahankan oleh pemerintah pusat menjadi badan daerah,' kata Riduanto.

Justru sisi yang menarik lainnya, adalah keberadaan Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Sebab dari awal yang memerintahkan untuk dibentuk di daerah adalah pemerintah pusat, tetapi justru tidak terlihat. 'Itulah, mungkin diakomodir sesuai dengan karakteristik daerah dan sesuai dengan fungsi lain sesuai kebutuhan,' katanya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru