Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Gelar Apel Siaga Bencana Karhutla

  • 19 Agustus 2016 - 20:00 WIB

 BORNEONEWS, Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan Apel Siaga Gabungan dan Posko Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun (Karhutla) Wilayah Kabupaten Kapuas 2016, di GPU Manggatang Tarung, Jumat (19/8/2016). Apel digelar untuk mengetahui kekuatan dan kesiapan dalam upaya pencegahan Karhutla.

'Utamakan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat petani terkait persiapan pembukaan lahan pertanian dan patroli intensif pada wilayah-wilayah yang teridentifikasi rawan terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun berdasarkan Peta Rawan Kebakaran,' kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, yang bertindak sebagai pemimpin upacara, Jumat (19/8/2016).

Maksud dan tujuan Apel Gabungan untuk mengetahui kekuatan personil dan kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi bencana Karhutla. Juga untuk mempermudah koordinasi antarinstansi dan lembaga sehingga bencana kebakaran hutan, lahan dan kebun dapat tertangani dengan baik dan terpadu. Selain itu, menurut laporan Komandan Posko Siaga Darurat Kebakaran Hutan/Lahan bertujuan untuk menurunkan index Risiko Bencana karena wilayah Kabupaten Kapuas mempunyai Index Risiko Bencana Tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan itu disertai juga dengan penyerahan secara simbolis bantuan berupa Pemadam Kebakaran Roda 3 beserta kelengkapannya yang berjumlah 16 Unit. Alat tersebut diberikan masing-masing 1 Unit kepada desa-desa di wilayah Kecamatan Selat (8 Desa/Kelurahan), Kecamatan Kapuas Murung (1 Desa) dan Kecamatan Kapuas Timur (7 Desa).

Bupati Kapuas dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan informasi tren suhu di Kabupaten Kapuas untuk enam hari ke depan pada musim kemarau cenderung meningkat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan kesiapsiagaan dan operasi lapangan terkait Himbauan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perihal Pembentukan Posko Siaga Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun untuk siaga menghadapi kemarau hingga September 2016.

Ia mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dengan berbagai pertimbangan maka Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun di wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2016. Maka dari itu, Ben Brahim menerangkan dengan dasar keputusan itu bencana asap dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti dengan kegiatan mengaktifkan posko untuk meningkatkan koordinasi dan distribusi informasi dalam pengendalian kebakaran hutan, lahan dan kebun.

Dalam rangka mengantisipasi bencana kebakaran dan asap tersebut sehingga tidak terulang lagi pada musim kemarau tahun 2015, ia mengingatkan kembali agar melaksanakan secara konsisten rencana aksi pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran, hutan, lahan dan pekarangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, ia menerangkan adanya beberapa hal yang menjadi perhatian bersama yaitu diantaranya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi secara terpadu dan terus menerus baik di tingkat Kecamatan sampai Desa/Keluaran, melaksanakan program pengolahan lahan tanpa bakar serta pembinaan secara intensif kepada para peladang/petani berpindah-pindah menjadi menetap dari tingkat kecamatan sampai desa.

'Melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan seperti perkebunan, pertambangan dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan meningkatkan upaya deteksi dini dan pemadam dini kebakaran hutan dengan mengerahkan sumber daya yang ada,' terangnya.

Khusus untuk para pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, ia juga mengingatkan untuk menyiapkan satuan/unit Damkar, Sumur Bor untuk melindungi aset-aset perusahaan dan juga membantu lahan diluar area perusahaan. Kemudian, kepada instansi teknis terkait yang membidangi perkebunan di Kabupaten Kapuas ia menekankan agar mengawasi secara ketat setiap perusahaan perkebunan yang akan dan/atau sedangan melakukan pembukaan lahan  (Land Clearing). 'Apabila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan pembakaran lahan, segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,' tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, adapun tindakan strategis yang harus segera dilakukan yaitu adanya upaya tindakan hukum yang tegas dan adil dan jika terjadi bencana kebakaran agar dapat segera melakukan koordinasi melalui BPBD Kabupaten Kapuas dengan tetap berpedoman kepada Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

'Kepada Para Camat di Kabupaten Kapuas untuk melakukan koordinasi terus menerus dengan Kepala Desa. Saya perintahkan kepada semua Kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa dalam mengantisipasi bencana kebakaran dan segera membentuk posko tingkat desa," katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru