Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Palangka Raya akan Gelar Sidang GAAs Menggugat Negara

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 September 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya akan menggelar sidang perdana Gerakan Anti Asap (GAAs) menggugat negara, Selasa (6/9/2016). Adapun agenda pertama, dua pihak akan dimediasi.

GAAs merupakan gabungan sejumlah LSM di bidang lingkungan di Kalimantan Tengah. Mereka mendaftarkan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap negara ke PN Palangka Raya, 16 Agustus 2016.

Dalam gugatannya, GAAs menuntut pemerintah meminta maaf dan menjanjikan tidak ada lagi bencana kabut asap. Mereka menilai, selama 18 tahun terkahir negara telah lalai dan membuat rakyat menderita.

"Sidang perdana gugatan warga negara kepada pemerintah atas bencana kabut asap 2015 di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 6 September 2016 pukul 09.00 WIB," kata Fandi, anggota GAAs Kalteng, di Palangka Raya, Senin (5/9/2016).

Koordinator GAAs, Aryo Nugoroho menjelaskan, inti gugatan agar Pemerintah Indonesia menjamin tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan. Kemudian negara meminta maaf kepada masyarakat yang terpapar asap.

"Pemerintah menjamin tidak ada lagi Karhutla yang merugikan warga kalteng selama 18 tahun ini. Pemerintah harus meminta maaf kepada warga Kalteng dan menjamin mereka dalam lingkungan udara sehat," kata Aryo Nugroho di Palangka Raya. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru