Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS di Kapuas IUP Rata-Rata Belum Tertib

  • 06 September 2016 - 13:27 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan rata-rata baru mengantongi IUP, dan belum tertib. Ancaman Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran untuk menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), serius. Sampai saat ini baru 5 perusahaan yang mengantongi IUP, baik itu perkebunan maupun pertambangan.

"Sepengetahuan saya 5 lima perusahaan yang mengantongi IUP." kata Septedy, Kepala Bidang Sumberdaya Alam Pemkab Kapuas, Senin (5/9/2016).

Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan mau pun pertambangan rata-rata baru mengantongi IUP.

"Kalau di Kapuas, PBS rata-rata baru mengantongi IUP dan itu masa berlaku dan mendapat izin lokasi  dan apabila dalam 2 tahun belum memiliki HGU perusahaan tersebut bisa diusulkan untuk dicabut IUPnya." katanya.

Rencana Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan(IUP), tidak main-main. Di Kabupaten Kapuas sampai saat ini 5 perusahaan yang mengantongi IUP baik itu perkebunan mau pun pertambangan.

"Sepengetahuan saya 5 lima perusahaan yang mengantongi IUP." kata Septedy, Kepala Bidang Sumberdaya Alam Pemkab Kapuas Senin (5/9/2016).

Memang sebelum diterbitkan Perda Provinsi  no 52  2011 Tentang izin usaha pelepasan kawasan ada istilah Izin Usaha Perkebunan Sementara(IUPS), yang hanya ada di Kapuas dan Muara Tewe. Tetapi, sekarang sudah tidak berlaku lagi. Bagi perusahaan yang sudah mengantongi IUP tatapi hanya bisa melakukan aktivitas di lokasi pelepasan kawasan.

"Perusahaan baik pertambangan dan perkebunan yang sudah memiliki IUP hanya di berikan waktu 2 tahun untuk mengurus Hak Guna Usaha(HGU)."ungkapnya.

Ditambahkan Septedy saat ini di Kabupaten Kapuas untuk IUP bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan mau pun pertambangan rata-rata baru mengantongi IUP.

"Kalau di Kapuas seluruh PBS rata-rata baru mengantongi IUP dan itu masa berlaku dan mendapat izin lokasi  dan apabila dalam 2 tahun belum memiliki HGU perusahaan tersebut bisa diusulkan untuk di cabut IUPnya."pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru