Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Umur 17 Tahun ke Atas Dihimbau Segera Rekam e-KTP

  • Oleh James Donny
  • 16 September 2016 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo menghimbau warga yang sudah berumur 17, segera melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Perekaman dilayani di kecamatan masing, atau Disdukcapil Pulang Pisau.

'Prosesnya lebih dipermudah, supaya masyarakat bisa terekam semua,' kata Kepala Disdukcapil Pulang Pisau, Sibagijo, Jumat (16/9/2016).

Hingga saat ini 90 persen masyarakat Kabupaten Pulang Pisau sudah melakukan perekaman dan masih 10 persen belum melakukan perekaman ditambah dengan masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun. Subagijo mengatakan untuk proses perekaman masyarakat cukup mebawa kartu keluarga (KK) kabupaten pulang pisau dan tidak perlu lagi mebawa pengatar dari RT/RW atau desa.

Dia mengatakan bahwa untuk perekaman elektronik juga tidak ada batasan dan siapapun penduduk Kabupaten Pulang Pisau membutuhkan perekaman E-KTP akan tetap dilayani. 'Himbauan ini juga sebagai tindak lanjut dari apa yang disampaikan Kemendagri khusus bagi warga yang sudah berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman sama sekali, dan secepatnya supaya mempunyai hak-hak kewarganegaraannya,' katanya.

Demikian juga untuk proses pembuatan e-ktp meskipun antrian agak panjang, pihaknya akan tetap melakukan proses sesuai kemampuan yang ada. 'Kita hanya bisa mencetak 100 KTP sehari kemampuan alat lebih dari itu kualitas cetak tidak bagus,' terangnya. Meskipun demikian kata dia asal sudah merekam itu otomatis KTP elektronik akan dicetak, dan masyarakat tinggal menunggu saja. Demikian juga bagi masyarakat yang sudah menikah meski belum 17 tahun asal ada surat nikah akan tetap diproses untuk perekaman.

Sementara bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP SIAK, kata dia untuk segera menggantinya dengan KTP elektronik, karena KTP SIAK tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pelaksanaan perekaman dan pencatatan identitas kata dia masih terus dilakukan di kecamatan untuk memastikan setiap warga pulang pisau sudah memiliki E-KTP seperti yang diwajibkan.

'Meski saat ini masih ada yang belum perekaman atau masih mengantongi KTP yang dulu, kita pastikan jumlahnya kecil namun tetap kita minta pihak kecamatan untuk menyosialisasikan mengganti atau membuat E-KTP,' pungkasnya. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru