Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Amankan Pengedar Sabu

  • Oleh Norhasanah
  • 04 Oktober 2016 - 17:07 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Polres Sukamara meringkus Roni (23), tersangka pengedar narkoba  jenis sabu, Jumat (30/9/2016). Dari tangan warga Pantai Lunci ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu. Roni tertangkap berkat laporan dari masyarakat, tentang adanya pengiriman sabu dari wilayah Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, menuju Pantai Lunci, Sukamara.

'Dengan adanya laporan tersebut anggota polisi bergerak menyelidiki. Dari penyelidikan kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sabu bernama Roni sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,' kata Wakapolres Sukamara, Kompol Rochmat Slamet saat menggelar press release, Selasa (4/10/2016).

Dari Roni yang ketika itu ditangkap sedang berada di salah satu rumah kosong, di Jalan Ali Badrun, Rt 3 Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara ditemukan 5 paket sabu yang disimpan disemak belakang rumah. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sukamara untuk menjalani pemeriksaan.

'Barang bukti yang diamankan bersama dengan pelaku adalah 5 bungkus plastik berisikan sabu dengan berat kotor 1,72 gram. Setelah dikurangi bungkus, berat bersihnya 0,92 gram, uang tunai Rp250 Ribu dan satu buah handphone serta beberapa barang bukti lainnya,' ucapnya.

Menurut Rochmat, pelaku pengedar sabu tersebut akan dikenakan primer pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang ' Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

'Pelaku akan diancam hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup,' ujar Kompol Rochmat Slamet. (NORHASANAH/N).

Berita Terbaru