Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana

  • Oleh Uriutu
  • 13 Oktober 2016 - 11:07 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Panitia Pengawas Pemilu Barito Selatan (Panwaslu Barsel) pastikan, bagi pemberi dan penerima politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 akan dikenai sanksi pidana. Hal tersebut sesuai Undang Undang Pilkada yang telah direvisi dengan UU Nomor 10/2016 pasal 187 (a) ayat 1. 

'Ancaman kasus ini, pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,' kata Ketua Panwaslu Barsel, Nur Chambyah kepada Borneonews, Kamis (13/10/2016). 

Dalam pasal tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih. Agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu diancam hukuman pidana. 

Ia menjelaskan, selain itu UU Pilkada hasil revisi kedua mengatur sanksi administrasi pembatalan pasangan calon bagi yang terbukti melakukan politik uang yang diatur dalam pasal 135 (a). 

Meski demikian, lanjut dia, masih ada celah bagi pelaku politik uang, sebab penjelasan norma tersebut mengatakan sanksi itu hanya bisa dilakukan atas pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Ini menjadi tantangan bagi pelapor untuk membuktikan secara TSM, karena penjelasannya jika tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang dan luas pengaruhnya tidak dapat diberi sanksi. 

'Walaupun tidak dapat dijatuhkan sanksi pembatalan pasangan calon, akan tetapi pada pasal lain dapat dikenakan kepada setiap orang, anggota parpol atau anggota gabungan parpol, pengurus lembaga yang terbukti melakukan politik uang,' tandas dia. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru