Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur Minta Dana Desa Digunakan Efektif

  • Oleh Rafiuddin
  • 19 Oktober 2016 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi meminta pemerintahan desa menggunakan dana desa secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat. Di Kotim terdapat 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Setiap desa, rata-rata mendapat anggaran sekitar Rp1 miliar.

'Gunakan dana desa secara efektif dan sesuai aturan untuk kemajuan desa dan kemakmuran masyarakat,' kata Supian Hadi, Rabu (18/10/2016).

Di Kabupaten Kotawaringin terdapat 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Setiap desa, rata-rata mendapat anggaran sekitar Rp1 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD Kotim yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa.

Jika anggaran itu dikelola dengan baik, dipastikan perekonomian di desa akan cepat maju dan masyarakatnya sejahtera. Sebab dana tersebut, bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan ekonomi dan lainnya guna menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.

Bupati mengatakan, dengan dana sebesar itu maka cukup besar untuk menggerakkan roda perekonomian di perdesaan. 'Justeru saya minta kepala desa bisa mengelola dana desa tersebut dengan baik, efektif dan lebih kreatif menjalankan program pembangunan.'

Pembangunan daerah pedesaan menjadi fokus pemerintah daerah karena desa merupakan ujung tombak pembangunan baik pembangunan manusia maupun infrastruktur. Namun dalam menjalankan program seperti infrastruktur harus benar-benar memperhatikan kualitas pekerjaan.

'Kepala desa jangan pernah takut menggunakan dana desa sepanjang itu tidak melanggar aturan. Aparatur desa harus mempelajari petunjuk teknis penggunakan dana desa untuk menghindari masalah hukum,' ujarnya.

Untuk menghindari dari jeratan hukum tersebut, aparatur desa disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa, jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan memahami aturan. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru