Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Lamandau: Masyarakat Jangan Sungkan Laporkan Kasus Pungli

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 21 Oktober 2016 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Kejaksaan Negeri Lamandau mengimbau masyarakat tak sungkan melaporkan kasus pungli. Genderang perang terhadap pungutan liar (Pungli) juga ditabuh dari Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Daerah merespon seruan Presiden  Joko Wododo, yang mengintruksikan bawahannya dari pusat hingga ke daerah agar bertindak tegas memberantas perilaku lancung itu. 

"Adanya seruan Presiden terkait gerakan Berantas Pungli ini tentu harus kita jadikan momentum baik, sudah saatnya semua pihak bekerjasama memerangi pungli dalam bentuk apapun dan di kalangan manapun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronald H. Bakara, di Nanga Bulik, Jumat (21/10/2016).

Ronald Bakara mengaku sangat sepakat dan akan selalu siap mengimplementasikan intruksi presiden itu. Pasalnya, pungutan liar skala besar maupun kecil tetap saja sebuah tindakan melanggar hukum yang juga sangat merugikan masyarakat.

Ronald juga berharap agar masyarakat khususnya di Lamandau tak sungkan lagi melapor kepada kejaksaan jika masih ada pungli baik dalam pelayanan pemerintahan atau dalam aktivitas apapun. Pihaknya berjanji segera menindak tegas aparatur pemerintahan jika pada faktanya ditemukan adanya pungli.

Hal tersebut seperti telah dilakukan Kejari Lamandau dalam kaitannya dengan penanganan kasus Pungli pengurusan sertifikat Program Nasional (Prona) 2015, yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau, Heri Mustain, sebagai terpidana.

"Masyarakat jangan sungkan dan ragu, jika ada indikasi Pungli dalam pengurusan apapun, baik dalam mengurus KTP, Surat Tanah, Sertifikat atau pengurusan apapun itu, segera lapor ke kami (Kejaksaan). Kami pastikan akan segera kami tindaklanjuti, dan pelapor akan kami lindungi," sebut Ronald.

Pengurusan kasus pungli dianggap bukan hal yang baru bagi kejaksaan. Jauh sebelum adanya genderang perang dari presiden, kejari Lamandau telah melakukan penindakan terhadap perkara pungli tersebut.

Kasus Pungli Prona misalnya, Kajari mengaku awalnya Kejaksaan hanya sekedar mendapatkan informasi dari sejumlah masyarakat yang merasa sangat keberatan dengan adanya permintaan sejumlah uang dalam pengurusan serifikat Prona dari oknum pegawai BPN Lamandau kala itu.

Padahal, kata dia, sebagaimana ketentuan, untuk pengurusan sertifikat Prona itu ditetapkan gratis karena sudah dicover dengan uang negara. "Perlu diingat, Pungli itu bukan masalah besar kecilnya uang, karena soal besar dan kecil itu relatif. Tapi yang jelas, pungli itu tindakan melawan hukum yang tidak dibenarkan undang-undang, sehingga harus diberantas habis," tegasnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru