Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Calon Bupati Kobar Bambang Purwanto Digugat Mantan Sekretaris KPU

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 25 Oktober 2016 - 11:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Lima pasang calon bupati dan calon wakil bupati yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2017 mendatang, sudah resmi ditetapkan. Namun, penetapan para calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Senin (24/10) itu diwarnai munculnya gugatan. Mantan pejabat Sekretaris KPU Kobar, Kamran, menggugat penetapan Bupati Kobar, Bambang Purwanto sebagai calon petahana Pilkada Kobar.

Kamran menjelaskan, Bambang Purwanto dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu penetapan sang petahana pada kontes politik Pilkada Kobar tahun 2017 harus dibatalkan. Penilaian tersebut merujuk pada keputusan Bupati Kobar Bambang Purwanto, mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris KPU Kobar, Juli lalu.

Pemberhentian dirinya dari Sekretaris KPU Kobar dan pengangkatan sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kobar dinilai melanggar bunyi pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Karena yang bersangkutan melakukan pemberhentian saya sebagai Sekretaris KPU Kobar dan mengangkat saya sebagai Kabag (kepala bagian) Keuangan Sekretariat DPRD Kobar," ujar Kamran, Senin (24/10).

Gugatan tersebut disampaikan kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu, pascapenetapan calon Pilkada Kobar 2017 oleh KPU, pada (24/10) siang. Dalam surat tersebut, lanjut Kamran, dirinya menuntut pihak KPU Kobar, untuk membatalkan penetapan Bambang Purwanto sebagai calon bupati Pilkada Kobar Tahun 2017. Kamran mengancam, apabila tuntutannya tersebut tidak dijalankan oleh KPU. maka dirinya KPU dapat di-DKPP-kan.

Terpisah, Ketua Panwas Kobar, Tri Yoyok membenarkan adanya laporan gugatan penetapan Bambang Purwanto sebagai calon petahana Pilkada Kobar tahun 2017. Gugatan Kamran tersebut akan pihaknya pelajari lebih lebih lanjut. Panwas Kobar, perlu mendengarkan keterangan pihak terlapor, mengenai isi dan substansi persoalan dalam gugatan Kamran tersebut. "Tadi pukul 12.00 WIB yang bersangkutan datang ke kantor Panwas dan mengisi laporannya. Tapi Pak Kamran juga menyampaikannya secara tertulis melalui surat," kata Tri Yoyok, Senin (24/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kobar memutuskan untuk mengajukan pemberhentian Kamran dan penggantian pejabat Sekretaris KPU Kobar kepada pemerintah daerah. Karena Kamran dinilai tidak dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik para komisioner di KPU Kobar, dalam pelaksanaan program-program kerja KPU Kobar. Kamran disebut-sebut menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah dan KPU, tanpa koordinasi dan sepengatahuan komisioner KPU Kobar. Usulan pergantian Sekretaris KPU Kobar ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI kepada pemerintah daerah. (RD/*)

Berita Terbaru