Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akun Media Sosial Calon Bupati Kotawaringin Barat harus Didaftarkan

  • 27 Oktober 2016 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Pasangan calon diperbolehkan berkampanye di media sosial (medsos) dalam Pilkada Kotawaringin Barat  (Kobar) 2017. Syaratnya, pasangn calon tersebut mendaftarkan akun resmi ke KPU setempat. Tahapan kampanye dalam Pilkada Kobar 2017 akan dimulai pada 28 Oktober. 

"Sesuai aturan KPU, pasangan calon dalam Pilkada boleh berkampanye melalui media sosial," ujar Ketua KPU Kabupaten Kobar, Siti Wahidah. Rabu (26/10/2016).

Dengan catatan, lanjut Siti Wahidah, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dan ditutup paling lambat satu hari setelah kampanye berakhir.

Ia mengatakan, materi kampanye dalam media sosial bisa berupa tulisan, suara, gambar dan atau suara gambar yang bersifat naratif. Bisa juga alam bentuk grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif. Selain di media sosial, kampanye bisa dilakukan melalui media massa.

Para calon, sebut Siti Wahidah, bisa berkampanye melalui media masa cetak maupun elektronik. Materi iklan kampanye dapat memuat informasi mengenai nama, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar, gabungan parpol, atau pengurus gabungan parpol pengusung.

"Namun, materi iklan kampanye dilarang mencantumkan foto Presiden RI, atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus parpol. Penayangan iklan kampanye dilakukan 14 hari sebelum masa tenang," jelasnya.

Pejabat Negara harus Izin Cuti

Siti Wahidah menambahkan, para pejabat negara diperkenankan ikut kampanye dengan wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Surat izin cuti paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Kobar.

"Saat berkampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan. Dilarang pula menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan calon lain," papar dia.

Sementara itu Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kobar Tri Yoyohepie mengatakan, potensi kerawanan saat kampanye, misalnya, pihak-pihak yang dilarang berkampanye seperti para pejabat negara yang tidak memiliki izin cuti kampanye. Selain itu, pelaksanaan kampanye tidak sesuai jadwal yang ditentukan. 

"Kerawanan lainnya seperti politik uang, netralitas penyelenggara negara, penggunaan fasilitas negara dan mobilitas birokrasi, dan kampanye hitam," ungkapnya.

Dia juga meminta semua pasangan calon dan tim pemenangan segera mendaftarkan akun resmi masing-masing, tujuanya untuk memudahkan pihaknya melakukan pemantauan.

"Kandidat juga tidak boleh berkampanye di tempat yang dilarang untuk kampanye, misalnya lembaga pendidikan dan tempat ibadah," tandasnya. (FAHRUUDDIN/m)

Berita Terbaru