Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disbudparpora Segera Ajukan Perbup Objek Wisata di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 26 Oktober 2016 - 19:04 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara  ' Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Barito Utara segera mengajukan peraturan bupati (Perbup) mengenai retribusi objek wisata. Tujuannya untuk menguatkan payung hukum terhadap retribusi objek wisata di Barito Utara sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Objek-objek wisata yang akan diajukan untuk Perbup yakni Dam Tringsing, Bumi Perkemahan Trahean, dan air terjun Jantur Doyam di Km 18.

'memang sudah ada peraturan daerah (Perda) mengenai retribusi objek wisata, namun untuk menguatkan peraturan tersebut, kami akan mengajukan perbup kepada pemerintah daerah yang akan dibahas dengan pihak DPRD Barito Utara' terang Kepala Disbudparpora Barito Utara, H Arbaidi  Arbaidi, Rabu (26/10/2016).

Karena, lanjut dia, selama ini sektor objek wisata belum maksimal dalam menjadi sektor pendapatan daerah, sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu sektor penunjang PAD dan dalam rangka penunjang pembangunan daerah. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru