Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masing-Masing Calon Boleh Perbanyak Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 27 Oktober 2016 - 16:14 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Berbeda dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya. Pada Pilkada Tahun 2017 ini, alat peraga kampanye yang boleh digunakan oleh calon bupati dan wakil bupati jumlahnya lebih banyak. Sebab, sesuai ketentuan, masing-masing pasangan calon dipersilakan untuk menggandakan atau memperbanyak alat peraga kampanyenya. Maksimal, sebanyak 150 persen dari jumlah maksimal alat peraga yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Kotawaringin Barat, Awaludin menjelaskan, pengadaan alat peraga kampanye calon Pilkada Kobar tahun 2017, dilakukan oleh KPU maupun oleh masing-masing pasangan calon. Menggunakan alokasi anggaran Pilkada yang ada, maupun menggunakan dana kampanye masing-masing calon. Namun, alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU atau dibiayai menggunakan anggaran Pilkada, jumlahnya diperkirakan terbatas. Karena harus menyesuaikan anggaran yang tersedia.

"Untuk baliho, kalau ketentuannya paling banyak 5 buah. Tapi sesuai anggaran, kita sediakan 1 buah saja untuk masing-masing calon. Kemudian untuk umbul-umbul juga 1 buah per kecamatan untuk masing-masing calon. Kemudian spanduk, masing-masing calon 2 buah per desa atau kelurahan. Kita menyesuaikan anggaran yang ada," kata Awaludin, Rabu (26/10).

Namun, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, para pasngan calon dapat menambahkan jumlah alat peraganya masing-masing sesuai batas maksimal yang ditentukan. Yakni paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal yang ditentukan. Sesuai ketentuan, alat peraga kampanye baliho paling banyak 5 buah untuk tiap pasangan calon tiap kabupaten, umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap pasangan untuk tiap kecamatan dan spanduk paling banyak 2 buah tiap pasangan calon untuk tiap desa dan kelurahan.

"Boleh menambah sendiri. Jumlahnya 150 persen dari yang ditentukan. Tapi esain dan ukurannya harus sesuai dengan alat peraga yang dibuat KPU. Sayangnya, sampai sekarang (26/10) belum ada yang menyerahkan gambar desain alat peraga yang mau dicetak untuk masing-masing."

Bukan hanya jumlah alat peraga kampanye saja yang dibatasi. Penggunaan dana kampanye yang boleh dikeluarkan masing-masing pasangan calon juga dibatasi. Dana maksimal yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing calon untuk pelaksanaan kampanye sebesar Rp10.256.613.125. Batas maksimal tersebut terbagi dalam 8 jenis pembiayaan pelaksanaan kampanye. Baik, dalam bentuk kegiatan, pengadaan alat bahan peraga, dan pembiayaan terkait pelaksaaan kampanye lainnya. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru