Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunggakan Iuran Peserta BPJS di Lima Kabupaten Capai Rp12 Miliar

  • Oleh Rafiuddin
  • 01 November 2016 - 17:01 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit, Atulyadi menyatakan, tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori mandiri di lima kabupaten di Kalimantan Tengah mencapai Rp12 miliar lebih.

'Dari 4.882 peserta mandiri total tunggakan di lima kabupaten sebanyak Rp12 miliar lebih,' ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Atulyadi, Selasa (1/11/2016).

Lama tunggakan peserta bervariasi, antara satu sampai enam bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun tidak membayar. Macetnya iuran yang harusnya disetorkan para peserta itu disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya karena perubahan peserta mandiri yang mewajibkan sekeluarga yang tertera dalam kartu keluarga dimasukkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Masalah itu sedikit memberatkan peserta mandiri. Karena disinyalir yang banyak menunggak ini adalah peserta yang ekonominya menengah ke bawah.

Selain itu adalah faktor lokasi atau tempat tinggal yang jauh. Warga memaksakan diri mendaftar padahal mereka kategori masyarakat tidak mampu. Namun pada awal 2014 siapapun bisa masuk dalam kondisi apapun karena iurannya murah. Namun seiring berjalan mereka tidak mampu membayar iuran.

'Untuk peserta mandiri tidak boleh mendaftar seoragan, tapi wajib mendaftar satu keluarga. Itu ketentuan mungkin memberatkan. Diwajibkan membayar satu keluarga. Misalnya satu orang bayar Rp25 ribu, kali empat orang jadi kelipatan Rp100 ribu,' kata Atulyadi.

Untuk menekan masalah itu, BPJS Kesehatan Cabang Sampit mengambil data setiap desa. Data tersebut sebagai dasar BPJS untuk menelusuri apakah rata-rata peserta mandiri yang menunggak itu ekonomi ke bawah atau tidak.

'Kalau dia miskin kami laporkan ke pemerintah daerah. Nanti iurannya dibayar pemerintah. Tapi kalau dia kaya tapi tidak membayar ini perlu edukasi bagaimana bisa membayar secara rutin,' katanya.

Dia menambahkan, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan jika peserta membayar setelah tanggal 10 setiap bulan. Penonaktifan kartu peserta secara otomatis, jika hendak diaktifkan kembali diwajibkan kembali membayar dan melaporkan diri ke BPJS Kesehatan. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru