Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LSM Pertanyakan Dasar Hukum Dana Aspirasi DPRD Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 November 2016 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Katingan - Ketua LSM Suara Rakyat Katingan, Anto Saptono mempertanyakan dana aspirasi anggota DPRD Katingan, terkait jumlah, dasar hukum penganggaran serta penggunaannya. Jika tidak ada dasar hukumnya, agar dihapuskan saja.

"Dana aspirasi di DPRD Katingan itu untuk tahun 2016 ini berapa jumlahnya dari nilai APBD, apakah dana aspirasi ini diperbolehkan Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, dicoret saja, terutama untuk APBD tahun anggaran 2017," kata Ketua LSM Suara Rakyat Katingan, Anto Saptono, di Kasongan, Senin (7/11/2016).

Namun jika memang ada dasar hukumnya, Anto sapaan akrab Ketua LSM Suara Rakyat Katingan ini mengaku ingin mengetahui besaran dana aspirasi DPRD Katingan itu. Pasalnya dana aspirasi DPRD ini disinyalir cukup besar nilainya, terutama anggaran 2016. Penggunaan dana aspirasi ini juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak.

Anto mengingatkan kepada pihak legislatif di daerahnya terkait pembahasan APBD murni tahun 2017, yang pembahasannya segera dilakukan agar tidak terjadi tarik ulur kepentingan bersifat pribadi.

"Tarik ulur kepentingan yang semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak, itu memang harus dilakukan oleh anggota DPRD karena itu memang amanah, tapi tarik ulur untuk kepentingan yang sifatnya pribadi, kalau itu sampai terjadi sangat disayangkan sekali," katanya.

Anto juga mengingatkan kepada pihak legislatif dan eksekutif terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum, seperti yang pernah terjadi di DPRD Kabupaten Kapuas tahun 2014, pasalnya ada beberapa anggota DPRD yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru