Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

15.235 Pemilih Potensial Pilkada Kotawaringin Barat Belum Miliki e-KTP

  • 08 November 2016 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 15.235 pemilih potensial yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) pada 15 Februari 2017.

Berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, memberi batas waktu pemilih merekam data e-KTP hingga 27 November. 

"Bila tidak memenuhi hingga batas akhir waktu, pemilih itu dicoret atau tidak punya hak suara," kata Ketua KPU Kabupaten Kobar, Siti Wahidah. Selasa (8/11/2016).

Sementara UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan pemilih didasarkan pada identitas tunggal, yakni penggunaan e-KTP. Bila tidak punya e-KTP, calon pemilih wajib mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kotawaringin Barat Agus Suparji mengatakan, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, warga Kobar yang wajib e-KTP sebanyak 171.297 orang.  Dari angka itu sebanyak 156.062 warga sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun baru sekitar 141.860 warga yang sudah terbit kartu e-KTP-nya. 

Sisanya 14.202 warga, kartu e-KTP-nya belum terbit karena blangko habis. Meski belum memiliki e-KTP, warga tetap bisa menggunakan hak pilih dengan syarat mengantongi surat keterangan dari Disdukcapil bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Dari jumlah itu, masih ada 15.235 warga sama sekali belum pernah melakukan perekaman, sehingga terancam kehilangan suaranya dalam Pilkada Kobar 2017," bebernya.

Bagi 14.202 warga yang belum memiliki kartu e-KTP jangan takut tak bisa nyoblos, sebab dengan mengurus surat keterangan ke Disdukcapil bahwa sudah pernah melakukan perekaman e-KTP akan tetap bisa nyoblos. 

Bagi yang belum melakukan perekaman, imbau Agus Suparji, untuk segera melakukan perekaman, sehingga pihaknya dapat mengeluarkan surat keterangan jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman.

"Surat keterangan ini yang akan digunakan saat nyoblos nanti," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru