Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Siapkan Kawasan Tanpa Rokok

  • 14 November 2016 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat (Kobar) akan mempersiapkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR). Penerapan kawasan tanpa rokok ini sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kobar drg. Ratna menjelaskan, sejumlah kawasan yang akan diterapkan bebas asap rokok yakni pelayanan kesehatan di semua lini, perkantoran, pendidikan, transportasi, dan sarana olahraga.

"Sesuai perda tersebut untuk kawasan bebas asap rokok ini dalam rangka menyehatkan masyarakat Kobar," katanya. Minggu (13/11/2016)

Selain komitmen, dalam penerapanya nanti perlu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Selain instansi pemerintah, peran masyatakat juga sangat penting.

"Sejauh ini kita masih terus dilakukan sosialisasi. Waktunya antara enam bulan hingga satu tahun. Jadi kita tunggu saja," tambah Ratna.

Ia menambahkan, dalam penerapan perda tentang kawasan bebas rokok ini, di antaranya juga mengharuskan setiap SKPD memiliki ruang khusus bebas merokok.

Jika perda tersebut sudah dijalankan sepenuhnya warga harus bisa lebih berhati-hati saat mengisap rokok. Jika jelas melanggar maka akan diberikan sanksi. (FAHRUDDIN/m)

Berita Terbaru