Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kotawaringin Barat Pecat 13 PNS Terlibat Pencurian, Narkoba hingga Korupsi

  • 14 November 2016 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memecat 13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sejak 2015 hingga 2016. Dari jumlah itu, satu di antaranya masih menunggu surat keputusan dari gubernur Kalimantan Tengah.

"Karena golonganya di atas IV, harus menunggu keputusan gubernur Kalteng," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kobar Tengku Ali Syahbana. Senin (14/11/2016).

Yang bersangkutan, terang Ali, merupakan salah satu PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kobar. "Jabatan terakhirnya sebagai kepala bidang," bebernya.

Dalam kasusnya, ada lagi pegawai lain sebagai staf yang sudah diberhentikan karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).

Lanjut Ali, ada satu ASN yang diberhentikan karena melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin sah, jenis sabu.

Kasus lain, seperti yang dilakukan salah satu guru di Kabupaten Kobar, Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Selain itu, si guru itu juga telah meninggalkan tugas tanpa keterangan.

"Dari ke-13 ASN, baru satu yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun tetap kalah dalam persidangan," ujar Ali.

Ali merinci, PNS terbanyak yang telah diberhentikan sebagai ASN berprofesi sebagai guru sebanyak lima orang, sisanya merupakan ASN fungsional umum (pelaksana) tenaga medis serta staf SKPD dan kantor.

Dengan dipecatnya ASN tersebut, dia mengatakan, ini merupakan peringatan bagi ASN lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Jika tetap melakukannya, maka itu akan merugikan diri sendiri.

"ASN jangan sampai melanggar disiplin ASN, apalagi tersangkut tindak pidana, apabila tidak ingin dipecat," ujarnya. 

Dia mengimbau, agar ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar dapat betul-betul memahami Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN. 

"ASN merupakan pelayan dan harus mampu memberikan teladan bagi masyarakat," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru