Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pariwisata Kotawaringin Barat Bakal Panggil Pengusaha Salon tak Berizin

  • 24 November 2016 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejauh ini hampir seluruh usaha salon di Pangkalan Bun belum mengantongi izin. Padahal, di dalam Perda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 1/2015 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mewajibkan pemilik atau pengusaha salon mengajukan izin operasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kobar belum bisa mengambil tindakan tegas. Perda yang sudah terbit pada 2015 itu belum bisa berlaku secara efektif, lantaran belum ada peraturan bupati yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

"Sembari menunggu perbup-nya terbit, kami akan undang para pemilik dan pengusaha salon untuk sosialisasi Perda TDUP," ujar Kepala Dibudpar Kabupaten Kobar Gusti Imansyah. Rabu (23/11/2016).

Lanjut Imansyah, jika setelah disosialisasikan masih ada pengusaha salon yang bendel, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas. "Mulai dari pembekuan usaha hingga penutupan tempat usaha," bebernya.

Terpisah, Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Kobar Supiansyah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Disbudpar terkait keberadaan salon di Pangkalan Bun dan sekitarnya.

"Mereka (Disbudpar) masih dalam tahap sosialisasi, setelah itu baru dilakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya," ujar Dia.

Pihaknya mengaku siap mendukung dinas terkait untuk menegakkan Perda. "Kami tunggu intruksi, tugas kami sebatas melakukan penegakkan Perda," tutupnya.

Sementara itu, di Pangkalan Bun usaha salon mulai menjamur. Bahkan di salah satu titik, Jalan PRA Kusumayudha (Kompleks Pasar Indra Kencana) tampak ada puluhan usaha salon beroperasi, belum lagi di sejumlah jalan lain di Kota Manis.

Namun dinas terkait belum memiliki angka pasti berapa jumlah usaha salon yang ada di Kabupaten Kobar. Ketika ditelusuri, dari ratusan usaha salon yang ada, hanya dua yang pernah mangajukan izin dan sisanya masih 'bodong'.

"Saya tidak tahu kalau harus izin, saya kira hanya perlu ijin HO dan IMB saja," ucap seorang pengusaha salon di kompleks Pasar Indra Kencana, Ernawati, 22, kepada Borneonews. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru