Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

''Jaksa Cium Indikasi Mark Up Proyek Tower Air Kereng Bengkirai Senilai Rp1 Miliar

  • Oleh Roni Sahala
  • 07 Desember 2016 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya '' 'Kejaksaan Negeri Palangka Raya, mencium indikasi mark up dalam pembuatan tiga tower air di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Mereka pun menggeledah kantor Balai Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kereng Bangkirai.

'Penggeledahan dilaksanakan karena upaya yang kurang kooperatif dari pelaksana proyek ini. Karena dokumen-dokumen asli yang kita butuhkan belum mau dikasihkan ke kita,' jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Palangka Raya, Abdul Rahman, Rabu (7/12/2016).

Jelas dia, dari penggeledahan Kantor BKM, Selasa (6/12/2016) tadi, pihaknya berhasil menyita sejlah dokumen penting terkait kasus ini. Antara lain dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokuemen Pertanggungjawaban Keuangan, dokumen Kontrak dan dokumen penting lainnya.

Sementara indikasi mark up jelas Abdul Rahman, didapat dari aduan masyarakat yang disertai sejumlah fotocopy dokumen pekerjaan ini. Untuk mengetahui nilainya, pihaknya pun dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Abdul Rahman menjelaskan, BKM mendapat dana Rp1 miliar dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang disalurkan melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. Dana itu kemudian digunakan untuk membangun tiga tower air bersih dan mesin pompa dengan memanfaatkan tenaga surya.

Adapun item yang diduga di-mark up harganya yakni untuk material kayu, panel surya dan untuk pembuatan sumur bor. Namun untuk besaran kerugian negara yang mungkin timbul, Abdul Rahman menyatakan masih belum bisa memperkirakan.

'Belum ada tersangka

Dalam kasus ini Kejari Palangka Raya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Hal itu untuk menghindari kemungkinan premature-nya perkara yang mereka tangani.

 'Kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Kita tunggu bukti-bukti dan keterangan saksi yang benar-benar meyakinkan,' kata Abdul Rahman.

Meski begitu lanjutnya, dalam penyelesaiannya kasus ini akan diusahakan tuntas secepat mungkin. Karena target pihaknya untuk tahun ini nihil tunggakan.   (RONI SAHALA/*)

Berita Terbaru