Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Barito Utara Berhentikan Guru ASN dengan Tidak Hormat

  • Oleh Ramadani
  • 19 Desember 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Pendidikan Barito Utara (Disdik Barut) memberhentikan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tidak hormat, dikarenakan tidak mengajar selama beberapa waktu. Selama ini banyak keluhan tentang guru yang mangkir, atau sudah pulang sebelum jam pelajaran berakhir.

"Ini sesuai instruksi Bupati Barito Utara, banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah guru jarang mengajar ke sekolah, ataupun guru yang pulang sebelum jam pelajaran sekolah berakhir," kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Elpi Elpanop, di Muara Teweh, Senin (19/12/2016).

Elpi mengatakan, pihaknya meninjau ke lapangan, khususnya ke sekolah-sekolah yang dikeluhkan masyarakat. Setelah ditemukan fakta-faktanya, guru yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang ada. "Baik berupa sanksi teguran maupun pemberhentian tidak dengan hormat,' kata Elpi Elpanop, pada acara syukuran bangunan gedung kantor Dinas Pendidikan Barut yang baru direnovasi, Senin (19/12/2016).

Menurut Elpi, seorang guru mendapat sanksi tegas, diberhentikan dengan tidak hormat, berdasarkan hasil kesepakatan rapat. Guru tersebut diberhentikan karena diduga sering tidak masuk mengajar, sesuai aturan, yakni apabila 46 hari tak masuk, baik berturut-turut, maupun tidak berturut-turut tanpa alasan jelas, sanksinya diberhentikan.

'Sampai saat ini ada dua tenaga guru yang ada laporan sering tidak masuk mengajar, satu di antaranya telah disepakati diberi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan satu orang lagi masih dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat, apakah benar yang bersangkutan sering tak masuk mengajar atau seperti apa,' katanya. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru