Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Tersangka Tak Halangi Saidina Aliansyah Jabat Kepala BKD

  • Oleh Roni Sahala
  • 29 Desember 2016 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menurut praktisi hukum Rio Denamore Dau, status tersangka yang disandang Saidina Aliansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng bukan penghalang untuk menjabat sebagai pimpinan tinggi pratama. Alasannya, karena Indonesia menganut hukum dengan azas praduga tak bersalah.

"Tidak ada aturan yang melarang seorang aparatur sipil negara yang menyandang status tersangka menjabat sebagai pimpinan. Indonesia kan menganut hukum dengan azas praduga tak bersalah. Tidak bisa mendahului putusan hakim," kata Rio Denamore Dau di Palangka Raya, Kamis (29/12/2016).

Rio menjelaskan, dalam persyaratan untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur jika calon kepala dinas ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana, maka tidak bisa menjadi kepala dinas. Akan tetapi, calon kepala dinas disyaratkan memiliki rekam jejak jabatan dan integritas.

Integritas itu lanjut dia, diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. "Jadi ya boleh-boleh saja dan patut-patut saja," ungkap Rio.

Namun dia menyarankan, jika nantinya status Saidina naik dari tersangka menjadi terdakwa, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran harus mengambil tindakan. Adapun langkahnya seperti menonaktifkannya dari jabatan agar yang bersangkutan dapat melalui proses hukum dengan konsentrasi.

Saidina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian mencapai Rp1,250 miliar pada 2014 lalu. Dia diduga terlibat dalam mark up harga pakaian dan alat musik adat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng pada 2012-2013. (RONI SAHALA/B-10)

Berita Terbaru