Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerimaan Pajak dari Industri Sawit Anjlok 50 Persen

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 03 Januari 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penerimaan pajak dari sektor industri kelapa sawit pada 2016 menurun 50% sebagai imbas penurunan produksi dan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) sepanjang tahun lalu.

"Penurunan penerimaan pajak sudah terdata di kantor-kantor pajak, sekitar 50% dari total perusahaan kelapa sawit Indonesia terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, sebanyak 20% di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan sisanya tersebar di kanwil DJP berbagai daerah. Untuk Kanwil DJP Jakarta, penurunannya 32%, dari Rp1,84 triliun 2015 menjadi Rp1,25 triliun pada 2016, untuk Kanwil DJP Wajib Pajak Besar malah dilaporkan turun sampai 50%," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, kepada pers di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Setoran pajak tersebut mencakup seluruh jenis pungutan yang dikenakan kepada perusahaan kelapa sawit seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penghasilan (PPh).

Di Kanwil DJP Jakarta Khusus terdaftar 110 perusahaan kelapa sawit milik pemodal asing (PMA), yang umumnya berasal dari Malaysia dan Australia, ujar Haniv.

Haniv menambahkan, penurunan setoran pajak sangat terasa pada semester I tahun lalu. Saat itu, produksi CPO turun sebagai imbas fenomena El Nino 2015. Namun, bersamaan dengan itu, harga jual CPO masih rendah sehingga tidak sanggup mengompensasi pendapatan perusahaan.

"Mulai November sampai sekarang, harga CPO sudah mulai naik. Semoga tahun depan pembayaran pajak mulai membaik," papar Haniv. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru