Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Listrik Naik, Pelanggan Bisa Ajukan Keberatan

  • 08 Januari 2017 - 16:44 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelanggan PLN yang keberatan dengan dihapusnya subsidi untuk listrik 900 VA, bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan surat keterangan miskin.

Dengan dicabutnya subsidi oleh pemerintah, otomatis tarif listrik yang akan dibayarkan para pelanggan mengalami kenaikan.

"Subsidi listrik tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kalau ada yang keberatan, silahkan silakan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat," kata Kepala PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto saat dihubungi melalui ponselnya. Minggu (8/1/2017).

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan subsidi listrik tidak mencapai sasaran, karena banyak keluarga dengan ekonomi menengah ke atas (mampu) mendapat subsidi listrik dari pemerintah.

"Lebih banyak dinikmati orang orang yang tidak berhak. Karena itu mulai sekarang akan ditertibkan," katanya.

Secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh dihitung mulai bulan Januari 2017, Rp1.034/kWh mulai bulan Maret 2017, dan Rp1.352/kWh pada bulan Mei 2017.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-11)

Berita Terbaru