Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dekan FKIP UPR Simpan Uang dan Suruh Bendahara Bungkam

  • Oleh Roni Sahala
  • 09 Januari 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) Bambang TK Garang, diduga menyalahgunakaan uang oprasional senilai Rp770 juta. Untuk itu dia menyuruh bendaharanya Budi Suprianson untuk bungkam.

"Uang oprasional sejumlah Rp770 juta itu dipegang oleh tersangka Bambang TK Garang dan dia meminta agar bendahara saat itu, Budi Suprianson untuk diam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya di kantornya, Senin (9/1/2017).

Abdul Rahman menjelaskan, hal ini terungkap saat Budi menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Sementara itu, Budi Suprianson dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun dan satu bulan penjara diikuti penetapan Bambang sebagai tersangka.

Perkara yang menjerat Bambang dan Budi ini, berawal dari temuan penyelewengan dana di FKIP terkait dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2013 sebesar Rp1.126.225.120, yang sebagian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk menutupi perbuatan ini, Budi Seprianson membuat kuitansi pengeluaran yang diketahui dan ditandatangani Dekan FKIP UPR, Bambang TK Garang, sehingga terlihat seolah sebagai pembelanjaan yang benar saat disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran UPR.

Menurut Budi, dia melakukan hal ini atas perintah lisan maupun memo tertulis dari atasannya. Dari dana GU dan TUP yang tersisa namun tidak dilaporkan sebanyak Rp770.141.964,-, dan Bambang TK Garang sempat menyimpan Rp598 juta.

Saat penyidikan berjalan, Bambang menitipkan Rp798 juta kepada Jaksa agar dikembalikan ke kas negara. Dalam proses persidangan, Surat Tuntutan JPU menyebut Dekan FKIP UPR melakukan kesepakatan dengan Budi untuk menyimpan dana tersebut. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru