Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Terima SPDP AYT dan FY

  • Oleh Roni Sahala
  • 10 Januari 2017 - 17:03 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikian (SPDP) dengan tersangka AYT dan FY. Tim jaksa untuk menangani kasus ini juga telah disiapkan.

"Benar, (SPDP) sudah diterima," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Tri Handoko melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Selasa (10/1/2017).

Dia menolak memberikan informasi lebih jauh karena domain penyidikan perkara masih di Polda Kalteng. Namum Salamat menyatakan, pihaknya juga telah menyiapkan tim jaksa agar kasus ini bisa ditangani dengan profesional.

Belum lama ini, AYT yang menjabat Bupati Katingan tertangkap basah di dalam kamar tanpa mengenakan busana bersama seorang wanita berinisial FY, PNS sekaligus juga istri seorang anggota Polisi. Mereka kemudian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perzinahan. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru