Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Pelanggan PLN Rayon Kuala Kurun Melakukan Pelanggaran

  • 12 Januari 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Saat ini PLN Rayon Kuala Kurun telah memutus sambungan listrik kepada enam pelanggan di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah dan satu pelanggan di Kuala Kurun.

Pemutusan itu dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran. "Pemutusan yang kita lakukan jaringan sudah sesuai aturan," kata Menager PLN Rayon Kuala Kurun, Quranis Eka Zulstra, Kamis (12/12/017).

Petugas yang melakukan pemutusan adalah pelaksana penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang merupakan gabungan dari Kantor Wilayah Banjarbaru dan Area Palangka Raya dan petugas PLN Rayon Kuala Kurun.

Eka menuturkan jenis pelanggaran yang mereka lakukan seperti merusak KWH, sambung langsung dan meteran tidak sesuai alamat.

"Walau jaringan sudah diputus, tapi pelanggan bisa menyambung lagi, namun masuk dalam sambungan baru. Untuk biaya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan PLN. Untuk pemasangan baru dengan daya 900 dikenakan biaya Rp851.000, sementara daya 1.300 sebesar Rp1.229.000," terangnya

Jadi, untuk menyambung jaringan listrik lagi, maka pelanggan harus membayar denda terkait pelanggaran yang dilakukan. Sebelumnya warga Kelurahan Tewah memprotes pemutusan KWH yang dilakukan PLN. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru