Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Norlita, Dosen Stikes Jalani Sidang di PN Palangka Raya

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Januari 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Norlita Febriani, dosen di Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap yang dipidana karena menanyakan hak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/1/2017). dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang ini. Pertama didengarkan keterangannya yakni Kepala Administrasi dan Keuangan Stikes Eka Harap, Mariati A Sangai.

Kepada hakim, saksi mengatakan, Norlita sampai menjalani sidang karena menyurati Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palangka Raya. Di dalam suratnya dia mempertanyakan soal kontrak, golongan kepangkatan dan BPJS.

"Semua yang dilaporkan ke Dinsosnaker tidak benar karena semua sudah dilaksanakan sesuai aturan. Di dalam surat Norlita menyebut Stikes membodohi orang tua, mahasiswa dan karyawan," ungkap saksi Marliati.

Norlita diseret ke pengadilan setelah dilaporkan atas dugaan membuat surat atau laporan palsu kepada petinggi negara. Dia dijerat dengan pasal 317 KUHP. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru