Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Admin Stikes Sebut Pihaknya Setor BPJS di Bawah Upah Karyawan

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Januari 2017 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Administrasi dan Keuangan Sekolah Tinggi Kesehatan Eka Harap Marliati A Sangai menyatakan, menyetor iuran kewajiban BPJS sesuai gaji pokok saja untuk seluruh karyawan. Padahal merujuk pada aturan, besaran iuran adalah 5 persen dari upah, yakni gaji pokok ditambah tunjangan.

"Gaji pokok saja. Sama untuk semua karyawan (Stikes Eka Harap Palangka Raya) dari gaji pokok. Kalau kami salah kami tak pernah dapat teguran," kata Marliati A Sangai di sidang kasus dosen yang dipidana karena pertanyakan hak, Senin (16/1/2017).

Marliati melanjutkan, adapun iuran BPJS yang disetorkan pihaknya yakni 5 persen dari Rp1,8 juta gaji Norlita. Padahal total upah yang diterima Norlita sebagai dosen di Stikes Eka Harap adalah Rp3,4 juta.

Norlita Febriani, dosen di Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap menjalani sidang berawal dari upayanya menanyakan hak terkait golongan kepangkatan, kontrak dan BPJS. Dia diadukan pihak Sikes Eka Harap ke Polisi atas dugaan Pasal 317 KUHP tentang Laporan palsu kepada petinggi negara. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru