Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Surat Dinsonaker Palangka Raya Tanggapi Pengaduan Dosen Stikes Eka Harap

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Januari 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Norlita Febriani, yang menjadi terdakwa kasus laporan palsu terhadap penguasa menunjukan surat yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Palangka Raya menanggapi pengaduan meraka. Dimana perihalnya melenceng ke arah pencemaran nama baik.

Surat yang sama disampaikan Yulianti, mantan Dosen Sekolah Tinggi Kesehatan Eka Harap Palangka Raya yang ikut mengadu untuk memperjuangkan hak-nya ke Dinsosnaker Palangka Raya saat dihadrikan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Kita malah mendapat panggilan dengan perihal pecemaran nama baik," jelas dia kepada Hakim Ketua Erwantoni, Senin (16/1/2017).

Dalam surat dengan nomor 1026/Bid-HISPKK-01/Sosnaker/X/2015 yang ditandatangani Kepala Dinas Akhmad Fauliansyah, tertulis perihal, tentang pencemaran nama baik Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Surat panggilan itu ditujukan kepada Norlita Febriani, Yulianti, Vina Agustina dan Christiephanic.

Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2015 itu, disebutkan surat itu sehubungan dengan surat Norlita dan Yuli tertanggal 8 Oktober 2015 kepada Wali Kota Palangka Raya perihal pengaduan yang tidak ditanggapi. Mereka diminta datang ke Dinsosnaker Palangka Raya pada 23 Oktober 2015.

"Sesuai arahan Sekda (Palangka Raya) kami tidak hadir karena itu bukan terkait pengaduan kami soal mempertanyakan hak tapi klarifikasi soal surat pengaduan kami ke Wali Kota," kata Yuli di Sidang.

Norlita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dugaan pasal 317 KUHP. Uniknya kasus ini bermula dari upayanya mempertanyakan mengenai kontrak kerja, golongan dan BPJS kesehatan yang diduga tak dipenuhi pihak Yayasan Eka Harap. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru