Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri dan TNI Sepakat Tetapkan Anggota Yonif 631 Antang sebagai Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Januari 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melalui proses panjang yang diakhiri dengan gelar perkara pada Rabu (18/1/2017) sore, Polres Palangka Raya dan TNI sepakat menetapkan Prada M Julfadli, sebagai tersangka.

Namun lantaran anggota Yonif 631 Antang itu meninggal dunia, proses penyidikan bakal dihentikan. Dalam waktu dekat, polisi akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan gelar perkara, disimpulkan bahwa Fadli (Prada M Julfadli) sebagai tersangka," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli kepada wartawan seusai gelar perkara.

Untuk mengingatkan, Prada M Julfadli meninggal dunia setelah menabrak mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KH 1289 T, yang dikemudikan Noto Harianto, 33, warga Jalan Parenggean, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peristiwa bermula ketika Noto meluncur di Jalan Mahir Mahar dari arah Sampit menuju Banjarmasin. Sedangkan korban datang dari arah sebaliknya.

Mendekati lokasi kejadian, Noto melihat Julfadli mendahului pengendara yang ada di depannya. Pada saat itu pula juga terdapat ranting pohon yang rubuh dan mengenai bahu jalan.

Pengendara yang disalip Julfadli berusaha menghindari ranting pohon, sehingga korban membanting stir ke kanan dan mengambil jalur lawan. Tak pelak tabrakan pun tidak bisa dihindari. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru