Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuatan SIM Baru bisa di Mana Saja

  • 20 Januari 2017 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar gembira bagi masyarakat, saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bisa dilakukan di mana saja.

Syaratnya cukup mudah, yakni sudah punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Jadi, tidak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres di mana alamat KTP tersebut.

"Misalnya warga Semarang, bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor pelayanan SIM Polres Kobar. Asal pemohon sudah terdaftar di E-KTP," ungkap Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra, Jumat (20/1/2017).

Seluruh pemohon, baik dari Kabupaten Kobar maupun luar Kabupaten Kobar yang sudah ada E-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM di Kantor pelayanan SIM yang sudah online. "SIM online ini untuk seluruh wilayah Indonesia," cetusnya.

Saat mendaftar permohonan pembuatan SIM baru, tinggal menunjukan E-KTP, lalu persyaratan lain seperti pas foto 3'4 sebanyak dua lembar, mengikuti cek kesehatan, dan membayar di bank.

"Untuk mobil Rp120 ribu. Sedangkan untuk motor Rp100 ribu. Pemohon lalu tinggal mengikuti tes teori dan praktek," tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)

Berita Terbaru