Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AKP Ahmad Budi' Akhirnya' Dijerat UU Tipikor

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Januari 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Budi Martono dan Brigadir Kepala (Bripka) Rochmat menjalani proses hukum dengan jeratan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebelumnya, dua oknum polisi ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Perubahan penggunaan UU untuk menjerat dua tersangka hasil operasi Tim Saber Pungli Kalteng dari KUHP ke UU Tipikor ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng. Dimana didapatkan hasil, perbuatan yang disangkakan lebih memenuhi jerat tindak pidana korupsi.

"Penanganannya beralih ke Bidang Pidsus (Pidana Khusus) bukan di Bidang Pidum (Pidana Umum)," dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Rustianto, Rabu (25/1/2017).

Adapun pasal yang mungkin akan dikenakan Pasal 12 huruf e, UU 31 Tahun 1999 seperti dirubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Budi dan Rochmat terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar," bunyi kepala pasal 12 UU Tipikor.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," bunyi pada huruf e pasal itu.

Diberitakan, AKP Ahmad Budi Martono sudah diintai kemudian diamankan tim Saber Pungli sekitar pukul 12.30 WIB, hanya beberapa jam setelah upacara sertijab. ABM ditangkap di dalam mobil bernomor polisi BM 1789 AB di kawasan Mapolres Barsel.

Dari tangan ABM, diamankan amplop berwarna cokelat berisi uang Rp150 juta. Uang itu diduga dari LI, direktur salah satu perusahaan yang sedang disidik dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp1,2 miliar. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru